Hoaks, Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16%

tirto.id – Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025. Pemerintah menegaskan, kenaikan PPN ini sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menjelang pemberlakuan PPN 12 persen, di media sosial, muncul narasi yang menyebut Sri Mulyani akan memberlakukan pajak sebesar 16 persen bagi janda atau duda.

Salah satu unggahan dengan narasi tersebut berasal dari akun TikTok @my_black.007 (arsip) pada Kamis (19/12/2024), yang menunjukkan Sri Mulyani menerapkan tarif pajak 16 persen untuk duda atau janda.

“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen dari masa lama status menjanda atau mendudanya,” narasi dari video tersebut.

Dengan narasi yang serupa, kami menemukan unggahan, dari akun TikTok @erik.coll3, @kimhany12, @jenniferdu, dan @firmansyah12852.

Sepanjang Kamis (19/12/2024) hingga Kamis (26/12/2024), atau selama satu minggu tersebar di Tiktok, unggahan dari akun @my_black007 telah memperoleh lebih 71 ribu tanda suka, 24 ribu komentar, dan sudah dibagikan oleh 65 ribu orang.

Lantas, bagaimana kebenarannya? Benarkah klaim dalam video tersebut terkait janda atau duda dikenakan pajak sebesar 16 persen?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *