Suara.com – Beredar di media sosial sebuah video yang menarasikan hasil rapat antara Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri telah meresmikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seumur hidup.
Sebuah akun di Tiktok mengunggah video tersebut dengan narasi sebagai berikut:
“Hasil Rapat (RDP) Antara Komis III DPR RI Dan Korlantas Polri Telah Meresmikan. (SIM) Dan (STNK) Suda Resmi Seumur Hidup Dan Tidak Di Perpanjang Lagi
Ayo Berali Untuk Menjadikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Seumur Hidup Dan Gratis Di Akhir Tahun Ini”
Lantas, benarkah narasi tersebut?