Suara.com – Beredar di media sosial sebuah unggahan yang menarasikan Presiden Prabowo Subianto telah memecat Eko Aryanto sebagai hakim.
Seperti diketahui, Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada pelaku kasus tindak pidana korupsi timah Harvey Moeis.
Masih dalam unggahan yang sama, dinarasikan pula kalau Harvey akan dijatuhi hukuman mati. Unggahan tersebut telah ditonton sebanyak 13 juta kali, disukai sebanyak 871 ribu kali serta telah dibagikan sebanyak 9ribu ikali oleh warganet.
Berikut narasi yang disampaikan dalam unggahan Tiktok tersebut:
“PRABOWO PECAT HAKIM YANG VONIS HARVEY MOEIS HANYA 6,5 TAHUN!
DIUMUMKAN HARI INI, KORUPSI 300 TRILIUN AKAN DIHUKUM MATI!!
@gerindra kenapa kasus 300T jarang muncul min #300T”
Lantas benarkah narasi tersebut?