Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan status janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda / Duda akan dikenakan pajak 16% dihitung dari masa lama status menjanda atau menduda”
Namun, benarkah janda dan duda akan bayar pajak 16 persen?