KOMPAS.com – Tersiar narasi di media sosial yang menyebut pemerintah mengenakan pajak pada janda dan duda sebesar 16 persen.
Pengenaan pajak tersebut terhitung dari lama status ketika menjadi janda atau duda.
Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar dan merupakan satire.
Informasi mengenai pengenaan pajak bagi janda dan duda sebesar 16 persen disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 20 Desember 2024:
Bu..siapa yg pengen jd janda ??Apalg janda cerai mati
Berat bu…Kadang dinajiskan dari masyarakatHarus berjuang sendirian memberi makan anak
Kepala jd kaki,kaki jd kepalaTidur cuma 2 jam sehari
Dijauhi teman dan saudara takut ketularan sial…
akun Facebook Tangkapan layar konten satire di sebuah akun Facebook, 20 Desember 2024, mengenai pengenaan pajak bagi janda dan duda sebesar 16 persen.