KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto diklaim meminta Harvey Moeis mendapat hukuman penjara 40 tahun. Harvey merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan di media sosial. Narasi dalam unggahan juga mengatakan, hukuman Harvey dibatalkan karena permintaan Prabowo.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.
Sebagaimana konteks, Harvey Moeis dijatuhi vonis hukuman penjara 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024 karena terbukti bersalah dalam kasus itu.
Informasi yang menyebutkan Prabowo minta Harvey Moeis dihukum 40 tahun disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan video berdurasi sekitar 3 menit berisi kumpulan foto Prabowo.
Berikut teks yang tertera sepanjang video:
6,5 thn penjara di batalkan!! prabowo tambah hukuman HARVEY MOEIS korupsi 217 triliun!! 40 thn penjara
semua harta harvey moeis di sita semua
Sementara sejumlah akun menyebarkan tangkapan layar video tersebut. Seperti yang diunggah oleh akun ini, ini, dan ini.