KOMPAS.com – Di media sosial beredar unggahan dengan narasi yang diklaim berisi daftar tarif denda tilang terbaru untuk periode tahun 2025.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Unggahan soal daftar tarif denda tilang terbaru salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini dan ini.
Akun tersebut membagikan video yang menampilkan rapat dengar pendapat Korlantas Polri dengan Komisi III DPR RI. Unggahan itu diberi keterangan:
*INFORMASI LALU LINTAS*Instruksi Kapolri
*BIAYA tilang terbaru di Indonesia ???? Kapolri baru mantap1. Tidak ada STNKRp. 50,000
2. Tidak bawa SIMRp. 25,000
3. Tidak pakai HelmRp. 25,000
4. Penumpang tidak pakai HelmRp. 10,000
5. Tidak pakai sabukRp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogokRp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalanRp. 20,000
9. Perlengkapan mobilRp. 20,000
10. Melanggar TNBKRp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMSRp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalinRp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook unggahan yang diklaim sebagai daftar tarif denda tilang terbaru pada tahun 2025