KOMPAS.com – Di media sosial beredar unggahan video dengan narasi yang menyatakan bahwa sejumlah ibu-ibu dilarang melakukan pengajian rutin di masjid kompleks rumah dinas Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Larangan itu disebut berasal dari Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution. Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Informasi keliru ini menyinggung isu sensitif terkait agama dan perlu diklarifikasi untuk mencegah perpecahan di masyarakat.
Narasi mengenai adanya larangan melakukan pengajian rutin di masjid kompleks rumah dinas Gubernur Sumut muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Video itu menampilkan sejumlah ibu-ibu sedang membaca Al Quran. Kemudian, perekam video mengatakan bahwa itu adalah pengajian terakhir di masjid kompleks rumah dinas Gubernur Sumut karena telah dilarang oleh Bobby Nasution.
Salah satu akun menuliskan keterangan:
*Mesjid Kompleks Rumah Dinas GUBERNUR PROV SUMATERA UTARA, di Jln. Sudirman MEDAN Tidak Boleh lagi Ada Kegiatan membaca mentadabburi Kitab Suci Al Quran dan didalam masjid sudah tidak tersedia lagi mushaf Al Qur:an*.
*Pelarangan Baca Al-Qur’an Juga Berlaku di Masjid2 lain *
*Instruksi Dari Gubernur MEDAN Boby Nasution (Mantu Jokowi)*.
*TANGKAP, ADILI & HUKUM MATI JOKOWI dan DINASTINYA….*
*VIRALKAN *Mana nih.. Orang Medan.. SumUt Ayo bergerak…
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi soal pelarangan melakukan pengajian di masjid kompleks rumah dinas Gubernur Sumatera Utara