KOMPAS.com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diklaim akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 300 juta bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Narasi itu disertai video yang menampilkan Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Akan tetapi, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut hoaks. Waspada, konten penawaran bantuan umumnya merupakan modus penipuan.
Konten yang mengeklaim BP2MI akan memberikan bantuan dana Rp 300 juta untuk TKI dibagikan oleh akun Facebook ini pada 16 Januari 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”
Kami dari “BP2MI”
Memberikan DANA bantuan ke SEHATAN khusus nya seluruh warga negara Indonesia yg bekerja sebagai TKI yg berjuan sebagai Pahlawan DEVISA NEGARA.
Bagi yg belum menerima DANA bantuan Sosial di wajibkan untukTKW sebesar.Rp 300.000.000(TIGA RATUS JUTA RUPIAH)Untuk Info penerimaan Dana bantuan Sosial nya
Silahkan menghubungi kami secepat nya supaya segera kami cair kan Dana bantuan SosialResmi di berikan kepada seluruh TKI/ Hubungi Layanan Kami.
Dalam video yang dibagikan, Benny Rhamdani menyebut bahwa pemerintah akan memberikan bantuan dana untuk seluruh TKI, masing-masing sebesar Rp 300 juta.
“Pemerintah secara resmi memberikan dana bantuan kesejahteraan kepada seluruh TKI yang sedang berjuang bekerja sebagai pahlawan devisa negara di luar negeri. Bantuan pemerintah ini sebesar Rp 300 juta untuk tiap tenaga kerja. Bagi anda yang belum menerima dana bantuan ini segera mendaftarkan diri Anda melalui WhatsApp.”
Screenshot Hoaks, BP2MI berikan bantuan dana Rp 300 juta untuk pekerja migran