Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di TikTok menampilkan poster lowongan kerja pendamping lokal desa 2025.
Dalam poster tersebut juga disertai persyaratannya seperti pendaftar merupakan WNI, akan ditempatkan di daerah masing-masing, statusnya akan jadi PPPK, minimal lulusan SMA/K sederajat, hingga gaji yang mencapai Rp15 juta.
Poster tersebut disebarkan oleh akun informasi lowongan kerja di TikTok. Dalam profilnya, terdapat tautan yang mengarahkan ke formulir pendaftaran kerja.
Namun, benarkah poster lowongan kerja pendamping lokal desa tersebut?