KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) diklaim memberikan bantuan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Di media sosial beredar tautan yang diklaim sebagai akses untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan itu disebut diambil dari data Program Keluarga Harapan (PKH) dengan batas waktu tertentu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Kompas.com, tautan yang disebarkan merupakan hoaks.
Tautan bantuan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (9/2/2024):
Pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah.
Bantuan Rp 600 ribu tersebut merupakan bantuan langsung tunai sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi.
Bantuan Rp 600 ribu itu disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU). Adapun, data penerima subsidi gaji diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan batas waktu tertentu!!!
Lantas, bagaimana caranya??? Silahkan klik link dibawah ini !!!
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Minggu (9/2/2025), mengenai tautan bantuan dari Kemensos bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.