Cek Fakta: Hoaks Negara Akan Ambil Alih Tanah yang Sertifikatnya Belum Diganti ke Versi Elektronik pada 2026

Liputan6.com, Jakarta – Beredar di media sosial postingan yang mengklaim negara akan mengambilalih tanah yang sertifikatnya belum diganti ke versi elektronik pada tahun 2026. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 5 Februari 2025.
Berikut isi postingannya:
“Haiiiiii… kemaren warga disibukkan dengan gas melon 3 kilo. Hari ini, muncul hal yang sangat meresahkan bagi PEMILIK SURAT BERHARGA YANG BERBENTUK SERTIFIKAT KERTAS….SERTIFIKAT TANAH,RUMAH yang sudah ada, HARUS DITUKAR MENJADI SERTIFIKAT ELEKTRONIK ????PERATURAN TSB AKAN DIBERLAKUKAN PADA TAHUN 2026….Jika TIDAK ditukar, hak milik kita secara sah tsb. akan menjadi MILIK NEGARA…..*PERSULIT TERUS RAKYATNYA…..!!!”
Lalu benarkah postingan yang mengklaim negara akan mengambilalih tanah yang sertifikatnya belum diganti ke versi elektronik pada tahun 2026?
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
 

Fitur Aksesibilitas