tirto.id – Beredar di media sosial sebuah unggahan dalam bentuk video, yang menarasikan bahwa restoran Mie Gacoan disegel oleh pihak berwenang, karena menjual makanan yang mengandung minyak babi.
Narasi tersebut disebarkan melalui video berdurasi sekitar 36 detik yang memperlihatkan sejumlah petugas Satpol PP menyegel seuah gerai Mie Gacoan. Selain itu, petugas juga membentangkan garis kuning sebagai penanda bahwa gerai tersebut telah disegel.
Dari keterangan dalam video dan takarir pengunggah, diketahui gerai Mie Gacoan yang disegel itu terletak di Kota Tangerang Selatan.
“Hari ini kami dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan akan menyegel kembali tempat ini,” ujar salah satu petugas Satpol PP dalam video tersebut.
Narasi tersebut diunggah oleh sejumlah akun, di antaranya “Mas Bra”(arsip) pada Senin (24/2/2025) dan akun “Emilia Sukma” dan “Ridwan”(arsip) pada Selasa (25/2/2025). Sejumlah akun tersebut mengaitkan video penyegelan gerai Mie Gacoan itu dengan klaim bahwa produk Mie Gacoan mengandung minyak babi.
“Astagfirullah,Mi gacoan di tangsel di segel. Ternyata ad bhan racikany ny yg tidak halal,( mengandung minyak 🐷) Padahal ini favorite anakku, Beruntung terungkap sblum bln puasa,” tulis takarir salah satu akun tersebut pada Selasa (25/2/2025).
Sepanjang Selasa (25/2/2025) hingga Rabu (26/2/2025) atau selama sehari tersebar di Facebook, salah satu unggahan ini telah memperoleh 23 reaksi, 51 komentar dan telah 18 kali dibagikan.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut ada gerai Mie Gacoan yang disegel karena menjual makanan yang mengandung minyak babi?