tirto.id – Kasus pagar laut di Tangerang menjadi pembahasan hangat masyarakat Indonesia di awal tahun 2025 ini. Terbaru, pada Kamis (27/2/2025) Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, mengatakan pihaknya telah memberi sanksi berupa denda senilai Rp48 miliar kepada pelaku pemasang pagar laut sepanjang 36 km yang terbentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Trenggono mengatakan terdapat dua orang yang dikenakan sanksi, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa berinisial T. Trenggono memastikan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia memenuhi tanggung jawabnya dengan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di tengah ramai perbincangan terkait permasalahan ini, beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada kepemilikan sertifikat laut atas nama Gubernur Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan dan Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu.
Narasi itu diunggah oleh akun X @gustavssondhela(arsip) pada Rabu (29/1/2025) dan @cagubnyinyir2(arsip) pada Kamis (6/2/2025). Tirto juga menemukan klaim serupa diunggah oleh akun TikTok 4rd14n.t3guh55(arsip) pada Rabu (29/1/2025). Sejumlah akun tersebut menyertakan sebuah foto persidangan disertai keterangan terks bertuliskan:
“KPK menjelaskan tentang ada nya kepemilikan sertifikat laut dengan atas mama sebagai berikut: 1.Anies Baswedan 2.sahiddidu,” bunyi keterangan teks video tersebut.
Sepanjang Rabu (29/1/2025) hingga Jumat (28/2/2025) atau selama hampir sebulan tersebar di X, salah satu unggahan itu telah memperoleh 216 balasan, 70 kali diunggah ulang dan 272 tanda suka.
Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa KPK mengungkap ada kepemilikan sertifikat laut atas nama Anies Baswedan dan Said Didu?