Hoaks Tautan Kompensasi Pertamina untuk Korban Pertamax Oplosan

tirto.id – Salah satu isu yang berkembang di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, produk kilang PT Pertamina (Persero) subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah dugaan pencampuran Pertalite RON 90 menjadi Pertamax RON 92.

Dugaan pengoplosan tersebut ramai setelah Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk dari kilang di PT Pertamina, pada Senin (24/2/2025).

Para tersangka kasus tersebut diduga mengimpor BBM dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, dalam kesepakatan dan pembayarannya, tertulis pembelian BBM dengan RON 92, alias setara dengan Pertamax. BBM RON 90 itu kemudian disebut di-blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.

Menanggapi hal ini, Pertamina sendiri telah membantah tudingan upaya mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan BBM jenis Pertalite. Perusahaan plat merah tersebut menjamin bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Di tengah ramai perbincangan tentang isu ini, beredar di media sosial sejumlah unggahan yang menyebut bahwa Pertamina memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta bagi mereka yang menjadi korban pengoplosan Pertamax.

Klaim ini diunggah oleh sejumlah akun instagram, di antaranya “program_umkm2025”(arsip) pada Kamis (6/3/2025) serta “info_terkini_com” dan “_nrfadillah19” pada Senin (3/3/2025). Sejumlah unggahan tersebut mengeklaim diri sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang saat ini membuka pos pengaduan bagi masyarakat korban Pertamax oplosan.

Narasi dalam unggahan itu mengeklaim bahwa Pertamina akan memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta bagi mereka yang menjadi korban pengoplosan Pertamax. Untuk mendapatkan kompensasi tersebut, masyarakat diminta mengisi formulir pengaduan korban melalui tautan yang telah disediakaan dalam unggahan.

“LBH mengajak rekan rekan untuk berpartisipasi dalam upaya menuntut pertanggung jawaban pihak pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi bahan bakar minyak. Dan PT. Pertamina (Persero) juga memberikan kompensasi senilai Rp.1.500.000,- Untuk teman teman yang terkena dampak dari kejadian ini. Klik link di bio untuk mendaftar pengaduan dan klaim kompensasi,” bunyi keterangan takarir unggahan tersebut.

Sepanjang Senin (3/3/2025) hingga Jumat (7/3/2025), atau selama empat hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan ini telah memperoleh 382 tanda suka dan 21 komentar. Lantas, bagaimana kebenaran sejumlah unggahan itu?

Fitur Aksesibilitas