KOMPAS.com – PT Aneka Tambang Tbk atau Antam disebut menyebarkan emas palsu sebanyak 109 ton atau senilai Rp 185 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengusut kasus tersebut dan menetapkan enam eks karyawan Antam sebagai tersangka.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan soal narasi emas palsu tersebut.
Informasi mengenai emas palsu PT Antam disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (5/3/2025):
PT Antam palsukan 109 Ton emas dengan nilai 185 Triliun, 6 petinggi jadi tersangka.