Tidak Benar Klaim Kasus Antam Rugikan Negara Rp5,9 Kuadriliun

tirto.id – Nama perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tengah menjadi sorotan publik lantaran terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas selama periode 2010 – 2022. Di tengah ramainya kasus ini, muncul klaim-klaim miring yang perlu diperiksa kebenarannya.

Pada awal Maret lalu misalnya, Tirto sempat memeriksa narasi yang menyebut bahwa PT Antam melakukan pemalsuan emas sebesar 109 ton. Namun demikian, klaim itu bersifat menyesatkan tanpa tambahan keterangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menegaskan, kasus 109 ton emas atau logam mulia (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Antam, yang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejagung, bukanlah emas palsu.

Setelah klaim emas palsu berlalu-lalang, kini mencuat narasi terkait angka kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Antam terkait kasus tersebut. Sebuah akun Instagram bernama “muslimvox” (arsip) menyebarkan gambar gedung Antam dengan klaim kalau PT Antam merugikan negara senilai Rp5.900 triliun, alias Rp5,9 kuadriliun.

Unggahan itu diberi keterangan yang berhubungan dengan klaim emas palsu Antam, yang sebelumnya telah diperiksa oleh Tirto.

“Belum lama ini, beredar narasi terkait PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam yang diduga mengedarkan emas palsu. Hal tersebut diungkapkan karena adanya pengusutan kasus dugaan korupsi 109 ton emas Antam tahun 2010-2021 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2024,” tulis akun pengunggah, Minggu (9/3/2025).

Sampai Senin (10/3/2025), unggahan ini sudah memperoleh 18.500 tanda suka dan 2.040 komentar dari warganet. Para pengguna Instagram yang ikut berkomentar tampak mempercayai narasi yang berseliweran ini.

Tirto juga menemukan klaim serupa di TikTok, seperti bisa diliat di sini dan di sini.

Namun, benarkah kasus Antam merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun?

Fitur Aksesibilitas