KOMPAS.com – Petinggi PT Pertamina Patra Niaga terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dengan membeli Pertalite lalu dioplos menjadi Pertamax.
Beredar link atau tautan yang diklaim sebagai akses untuk mendapat kompensasi korban oplos Pertamax sebesar Rp 1,5 juta.
Tauan itu diklaim sebagai formulir pengaduan mencatut Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar merupakan hoaks.
Tautan kompensasi Pertamina Rp 1,5 juta mencatut LBH disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (10/3/2025):
LBH mengajak rekan rekan untuk berpartisipasi dalam upaya menuntut pertanggung jawaban pihak pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi bahan bakar minyak.
Dan PT. Pertamina (Persero) juga memberikan kompensasi senilai Rp.1.500.000,- Untuk teman teman yang terkena dampak dari kejadian ini
Klik link di bio untuk mendaftar pengaduan dan klaim kompensasi