Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Instagram menarasikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang kendaraannya terkena dampak dari blending BBM khususnya pengguna Pertamax akan mendapat kompensasi sebesar Rp1,5 juta.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“LBH BUKA POS PENGADUAN KORBAN PERTAMAX OPLOSAN
PERTAMAX ANGANTE KLAIM KOMPENSASI DARI PT.PERTAMINA (Persero)”
Namun, benarkah tautan kompensasi bagi korban blending BBM tersebut?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});