SEBUAH tautan beredar di Facebook [arsip] berisi formulir pengaduan korban BBM oplosan jenis Pertamax, untuk mendapatkan uang ganti rugi senilai Rp1,5 juta.
Unggahan itu memperlihatkan gambar logo PT Pertamina, demikian juga website yang ditautkan. Website Exra5.com/pertamina01 yang ditautkan berisi formulir dengan kolom isian nama lengkap, nomor plat kendaraan, provinsi, dan nomor Telegram. Dikatakan uang kompensasi sebesar Rp 1,5 juta tersebut akan diberikan oleh PT Pertamina kepada pendaftar yang mengisi formulir pengaduan tersebut.
Benarkah Pertamina menyediakan formulir pengaduan kasus pertamax oplosan untuk pembagian uang kompensasi?