KOMPAS.com – PT Aneka Tambang Tbk atau Antam disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,9 kuadriliun.
Narasi itu beredar ketika perhatian masyarakat terarah pada kasus cap emas ilegal melibatkan eks karyawan Antam.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar merupakan informasi keliru.
Informasi yang menyebutkan PT Antam merugikan negara hingga Rp 5,9 kuadriliun disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (10/3/2025):
Akhirnya posisi klasemen teratas Pertamina digantikan oleh PT ANTAM,, 5,9 Kuadriliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harly Siregar meluruskan bahwa jumlah kerugian akibat kasus cap emas ilegal PT Antam yang beredar di media sosial keliru.
“Kita tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam,” ujar Harly saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/3/2025).
Dilansir Kompas.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan kasus cap emas ilegal PT Antam pada Senin (10/3/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan, ada tiga perkara yang akan disidangkan untuk terdakwa pelanggan cap emas ilegal.
Kerugian negara akibat kasus cap emas ilegal PT Antam mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka kasus korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021.
Sebagaimana sudah ditulis Kompas.com, mereka diduga memproduksi logam mulia merek LM Antam sebanyak 109 ton.
Meski emasnya asli tetapi perolehannya ilegal. Seperti dari tambang ilegal atau dari luar negeri.