SEBUAH video beredar di Facebook [arsip] dan Tiktok berisi klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman mati untuk koruptor.
Video itu memperlihatkan Prabowo sedang berpidato di ruang besar yang disebut terjadi di Istana Negara. “Koruptor akan dihukum mati. Mantap…!!! Semoga semua membaik dan Penuh Berkah Aamiin,” tulis pengunggah konten
Namun, benarkah Prabowo menerbitkan Perppu untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor?