tirto.id – Sejumlah kasus korupsi yang menyeruak beberapa waktu terakhir memancing reaksi publik dan pemerintah. Pada tahun 2025, yang baru berjalan sekitar tiga bulan saja, sudah ada tiga kasus korupsi besar yang naik ke publik, mulai dari kasus korupsi Pertamina, kasus korupsi Bank BJB, sampai dengan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam beberapa tahun terakhir, bahkan muncul sejumlah kasus korupsi besar yang memunculkan istilah liga korupsi dengan kerugian jumbo. Beberapa yang masuk catatan Tirto adalah korupsi PT Timah (Rp300 triliun), kasus Pertamina (Rp193,7 triliun), kasus ASABRI (Rp22,7 triliun), korupsi Jiwasraya (16,8 triliun), dan kasus korupsi Kominfo, yang sekarang disebut Komdigi (Rp8 triliun).
Sejumlah pihak, mulai dari Kejaksaan Agung sampai dengan Presiden Prabowo Subianto, sempat mengeluarkan pernyataan terkait hukuman bagi para pelaku korupsi. Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, sempat menyebut peluang hukuman mati bagi pelaku dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Sementara Prabowo menyampaikan niatnya untuk membuat penjara khusus koruptor di sebuah pulau dengan sistem keamanan ketat.
Di media sosial, narasi soal hukuman mati bagi koruptor ini juga banyak beredar dengan sejumlah narasi. Salah satu yang paling menarik perhatian menyebut Presiden Prabowo yang meresmikan hukuman mati bagi koruptor di lingkungan Pertamina.
“Para koruptor akan dihukum mati,” begitu tulis keterangan dalam video dari unggahan akun “Azzam Ghouzen Etawasenduro” (asrip) di Facebook, Jumat (14/3/2025). Dalam video tersebut terdapat narasi yang menyebut Prabowo menetapkan kebijakan hukuman maksimal bagi para pelaku korupsi.
“Hukuman Mati untuk Koruptor! Prabowo Ledakkan Bom Kebijakan, Pejabat Panik! Suasana di Istana Negara mendadak mencekam saat Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan paling kontroversial dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia,” begitu kata narator dalam video tersebut.
Kemudian narasi video dipotong dengan potongan pidato Prabowo, yang isinya, “Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dan dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan, tanpa pandang bulu.”
Video berlanjut dengan durasi total sekitar tiga menit. Selain penegasan soal peresmian hukuman mati yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), terdapat juga informasi soal kewenangan luar biasa bagi Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak para pelaku tanpa ampun.
Narasi dalam video juga menyebut pejabat yang mulai gelisah akibat adanya ada ini. Para pelaku sektor usaha juga mulai kesulitan karena para pejabat yang takut menandatangani pencairan dana proyek.
“Sementara itu, KPK mulai kewalahan menangani ribuan laporan yang masuk, sebagian besar justru berasal dari para pejabat yang ingin menyelamatkan diri dengan menyerahkan kolega mereka sendiri,” sebut narasi dalam video tersebut.
Unggahan di Facebook tersebut berhasil mengumpulkan lebih dari 200 ribu penonton, sampai dengan Senin (17/3/2025). Terdapat 208 tanda suka dan 208 komentar meliputi unggahan tersebut.
Kami juga menemukan unggahan serupa yang disebarkan unggahan akun “Yung Ki Jung” (arsip), “La Ipoelk” (arsip), dan “Bang Valen” (arsip). Video-video tersebut juga mengumpulkan puluhan ribu penonton.
Video dengan narasi serupa, namun beberapa perbedaan tampilan visaul juga menyebar di Instagram. Unggahan dari akun @say_tteh (arsip) pada 11 Maret 2025, mengumpulkan lebih dari 116 ribu tanda suka.
Lalu bagaimana faktanya? Apakah narasi di media sosial soal Prabowo meresmikan hukuman mati koruptor benar adanya?