KOMPAS.com – Di media sosial beredar narasi yang menyebutkan tilang kendaraan bermotor akan berubah mulai April 2025.
Aturan yang berubah yakni polisi dapat menyita motor dan mobil yang ditilang langsung di tempat kejadian.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru dan perlu dilusurkan.
Informasi mengenai polisi akan menyita langsung kendaraan yang kena tilang disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna media sosial menyebutkan, kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (17/3/2025):
Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025 Kini Motor Dan Mobil Langsung Disita Jika Telat 2 Tahun…!!
,,Sedangkan Yang Diinginkan Masyarakat Undang-undang Perampasan Aset Para Koruptor …!!,,Tapi Yang Didapatkan Aturan Perampasan Aset Masyarakat Kecil…