tirto.id – Beredar di media sosial, narasi bahwa ada aturan tilang terbaru yang akan berlaku mulai April 2025. Berdasar klaim itu, kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita dan datanya akan dihapus.
Beberapa akun Facebook mengunggah narasi ini pada periode pertengahan Maret 2025, di antaranya “Waktunya Viral” (arsip) pada Senin (17/3/2025) dan “Umi React”(arsip) pada Selasa (18/3/2025)
Sejumlah akun Facebook tersebut menyertakan foto polisi yang sedang melakukan tindakan penilangan kepada masyarakat. Ada juga akun yang menyertakan tautan ke sebuah situs tertentu.
“Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita. Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan. Kini, sepeda motor dan mobil yang STNK-nya mati selama dua tahun berpotensi disita, sementara data identitas kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem registrasi,” bunyi keterangan takarir salah satu unggahan tersebut.
Sepanjang Senin (17/3/2025) hingga Selasa (25/3/2025), atau selama delapan hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah meraih satu tanda suka dan sembilan komentar dan telah 248 kali dibagikan ulang.
Lantas, bagaimana kebenaran isu tersebut? Benarkah kendaraan dengan STNK yang telah mati selama dua tahun akan disita dan datanya akan dihapus?