CEK FAKTA: Pertamina Kasih Kompensasi Rp1,5 Juta untuk Korban Pertamax Oplosan

Suara.com – Media sosial dihebohkan dengan narasi yang menyebut bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan untuk masyarakat.

Disebutkan jika posko tersebut dibuat untuk masyarakat yang kendaraannya terkena dampak dari blending BBM khususnya pengguna Pertamax.

Dalam unggahan di Instagram itu masyarakat akan mendapat sebesar Rp1,5 juta sebagai bentuk kompensasi akibat menjadi korban oplosan BBM.

Adapun narasinya sebagai berikut:

“LBH BUKA POS PENGADUAN KORBAN PERTAMAX OPLOSAN

PERTAMAX ANGANTE KLAIM KOMPENSASI DARI PT. PERTAMINA (Persero)”

Lantas benarkah tautan kompensasi bagi korban blending BBM tersebut?

Fitur Aksesibilitas