Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Instagram menarasikan Presiden Prabowo menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk penjarakan pejabat yang menghina rakyat.
Meskipun dalam unggahan tersebut tidak dijelaskan isi hukuman dan lama waktu tahanan bagi pejabat yang menghina rakyat.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYAT”
Namun, benarkah Presiden Prabowo menyusun RUU untuk penjarakan pejabat yang menghina rakyat?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});