Suara.com – Beredar unggahan yang menarasikan Presiden Prabowo Subianto menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat.
Dalam postingan Instagram tersebut tidak dijelaskan isi hukuman dan lama waktu tahanan bagi pejabat yang menghina rakyat. Adapun narasi yang disampaikan sebagai berikut:
“PRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYAT”
Lantas, benarkah Prabowo susun RUU untuk penjarakan pejabat yang hina rakyat?