SEBUAH konten di Instagram [arsip] memuat pidato Dharma Pongrekun tentang Pandemic Treaty (Perjanjian Pandemi). Menurutnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) sedang berusaha mengajak 194 negara untuk bergabung dalam perjanjian tersebut.
Pengunggah konten menulis bahwa potensi “plandemic” sangat besar akan terjadi lagi. Negara yang bergabung dengan Pandemic Treaty akan memberikan sanksi pada warga yang menolak menerima vaksinasi dan memakai masker dengan denda sebesar Rp 500 Juta.
Benarkah Pandemic Treaty mendenda Rp500 juta bagi warga yang menolak vaksin?