KOMPAS.com – Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim Pertamina memberikan kompensasi Rp 1,5 juta terkait kasus Pertamax oplosan.
Masyarakat disebut dapat mengeklaim kompensasi tersebut dengan cara mengeklik tautan yang dicantumkan.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, Pertamina diduga membeli Pertalite untuk kemudian “di-blending” atau dioplos menjadi Pertamax.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi dan tautan kompensasi tersebut hoaks.
Tautan yang diklaim untuk mendapatkan kompensasi Rp 1,5 juta dari Pertamina terkait kasus Pertamax oplosan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini dan ini pada 17 April 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Pt.Pertamina (Persero) sebagai permintaan maaf dari kasus yang sedang beredar
Demi menjaga hubungan baik antara Pertamina dan pelanggan setia maka diluncurkan anggaran khusus untuk memberikan kompensasi untuk masyarakat
Narasi itu disertai poster yang memuat teks sebagai berikut:
PERTAMINA PEDULI
SEBAGAI BENTUK PERMINTAAN MAAF, PERTAMINA MEMBERIKAN KOMPENSASI ATAU DANA UNTUK MASYARAKAT
DANA RP 1.500.000
SYARAT:
WNI Dengan KTP/SIMMengisi FormulirBerlaku Hingga 30 April 2025Info Selengkapnya Klik Daftar
Screenshot Hoaks, tautan kompensasi Rp 1,5 juta dari Pertamina