Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Presiden Prabowo akan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI jika tidak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sebagaimana diketahui, DPR memiliki tugas utama dalam pembuatan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang. DPR membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Berikut narasi dalam unggahan dengan total ebih dari 600.000 penayangan tersebut:
“presiden Prabowo Subianto tegaskan akan membubarkan DPR-RI jika masih bersikeras tidak mau mengesahkan RUU perampsan Aset bagi koruptor”
Namun, benarkah Prabowo akan membubarkan DPR jika tidak mengesahkan RUU Perampasan Aset?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});