[SALAH] Pandemic Treaty: Ada Denda untuk Masyarakat Penolak Vaksin

Akun Instagram “singanuswantara” pada Senin (7/4/2025) mengunggah video [arsip] yang memperlihatkan calon gubernur (cagub) Jakarta 2024-2029 Dharma Pongrekun berbicara mengenai WHO Pandemic Treaty.
Berikut narasi lengkapnya:
“saat ini who juga sedang berusaha mengajak 194 negara untuk bergabung dalam perjanjian ini. lalu apakah Indonesia mau bergabung atau tidak? tidak. sekali lagi saya mau bertanya. apakah Indonesia mau bergabung atau tidak? tidak. merdeka merdeka merdeka. kita harus pertahankan kemerdekaan kedaulatan bangsa kita termasuk kedaulatan Tuhan di dalam tubuh manusia. kita harus hadapi merdeka atau mati. keputusan itu akan kita lihat di bulan mei yang akan datang. namun perlu kita ketahui bersama bahwa sudah ada 12 negara dari 194 negara yang menyatakan keluar dan menolak. satu yang terkenal adalah Rusia.”
Unggahan disertai takarir:
“Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Potensi PLANDEMIC sangat besar akan terjadi lagi !! WH0 PANDEMI TREATY rampung lebih awal atau sebelum/sesudah BULAN MEI 2025 #TOLAKUUKESEHATANOMNIBUSLAW. Yang Perlu diperhatikan : TOLAK WH0 PANDEMI TREATY & AMANDEMEN IHR
Jika Menolak Pemaksaan V@xx 💉 akan dikenakan Denda 500 Juta.
Nggak Pake Masker Denda 500 Juta.
Memilih OBAT-OBATAN tradisional / AKUPUNTUR Dilarang kena juga Denda 500 Juta.
#SELAMATKANJIWAKELUARGAKITA
Sampaikan pada DUNIA, kami bangsa INDONESIA tidak pernah takut siapapun
Kami hanya takut kepada Allah saja
MERDEKA !!!
PATRIOT PEMBELA BANGSA
WE ARE THE 10% & TIME HAS TOLD
Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun
@pongrekundharma88”
Per Rabu (30/4/2025), konten tersebut menuai lebih dari 2.261 tanda suka dibagikan ulang 340-an kali.

Fitur Aksesibilitas