Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan foto beredar di media sosial menampilkan daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan dikenakan tarif mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.000.
Sejumlah ruas jalan yang disebutkan akan berbayar tersebut antara lain MT Haryono, Gatot Subroto, MH Thamrin, Fatmawati, dan Panglima Polim.
Kebijakan itu merupakan bagian dari penerapan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) yang bertujuan mengendalikan kepadatan lalu lintas dengan memungut retribusi secara elektronik bagi pengguna kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan tertentu pada jam-jam sibuk.
Namun, benarkah 25 ruas jalan di Jakarta akan dikenakan tarif hingga Rp19.000 ?