Hoaks! Hakim akui ijazah Jokowi palsu pada 17 Mei 2025

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menarasikan bahwa hakim yang menangani kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan bahwa ijazah Jokowi terbukti palsu.

Unggahan tersebut mengaitkan pernyataan tersebut dengan Majelis Hakim yang menangani kasus ini, yakni Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi serta Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“HAKIM MENGAKUI IJAZAH JOKO WIDODO PALSU.

VIRALKAN NEWS INI SE INDONESIA RAYA

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Semoga tercipta negara yg damai

HIDUP RAKYAT INDONESIA

#JokowiPresidenPalsu

#JokowiPresidenPalsu”

Namun, benarkah hakim akui ijazah Jokowi palsu pada 17 Mei?

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Fitur Aksesibilitas