Liputan6.com, Jakarta – Kabar tentang Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 18 Mei 2025.
Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi kabar ST Burhanuddin dicopot dari jabatan Jaksa Agung pada 18 Mei 2025. Bahkan, akun Facebook itu mengklaim bahwa ST Burhanuddin telah berpamitan kepada internal Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2025.
“Kabar Hangat dari Gedung Bundar: Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikabarkan Akan Diganti
ST Burhanuddin, yang menjabat sebagai Jaksa Agung sejak 2019, dikabarkan akan segera digantikan. Menurut laporan, beliau telah berpamitan kepada internal Kejaksaan Agung pada Sabtu, 17 Mei 2025 .
Sosok pengganti yang disebut-sebut adalah jaksa senior dengan pengalaman di Kejati DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan .
Menariknya, Burhanuddin sebelumnya telah dilantik kembali sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Prabowo untuk periode 2024–2029 pada Oktober lalu. Namun, kabar pergantian ini muncul di tengah polemik pengamanan kantor Kejaksaan oleh TNI, yang memicu pertanyaan publik mengenai independensi lembaga penegak hukum .
🔍 Pertanyaan untuk Kita Semua:
Apakah pergantian ini bagian dari restrukturisasi besar dalam tubuh penegak hukum?
Bagaimana dampaknya terhadap penegakan hukum dan independensi Kejaksaan?
Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya dan berharap transparansi serta supremasi hukum tetap dijunjung tinggi,” tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali dibagikan dan mendapat 8 komentar dari warganet.
Benarkah kabar tentang Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya pada 18 Mei 2025? Berikut penelusurannya.