KOMPAS.com – Di media sosial beredar unggahan video dengan narasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Narasi dalam video juga menyebut Nadiem kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi senilai Rp 9,9 triliun.
Namun, setelah ditelusuri narasi dalam video tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Video yang diklaim menampilkan Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim salah satunya dibagikan akun Instagram ini, dan Facebook ini, ini.
Dalam video tampak sejumlah orang sedang menggeledah sebuah ruangan, keterangan di video yakni sebagai berikut:
Heboh..!!
NADIEM MAKARIM EKS KEMENDIKBUD JADI DPO KEJAGUNG KASUS KORUPSI RP 9,9 TRILIUN
Kejagung di kawal ketat TNI menggeledah apartemen milik nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti
Akun Instagram Tangkapan layar Instagram video yang mengeklaim Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim