Dalam sebuah video wawancara singkat atau doorstop interview bersama jurnalis, Kamis (15/05/2025),pukul 10.27 WIB, di depan Kantor Wali Kota Bengkulu Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan memberikan penjelasan mengenai pajak daerah, khususnya soal opsen pajak. Namun di akhir video di menit ke 01.16 hingga 01.22 terekam pernyataan Helmi Hasan yang menyinggung akan take down media .
“Dan bagi media-media yang sudah bikin berita hoaks tolong di-take down, kalau dak tu medianya kito take down“.
Pernyataan tersebut selintas seperti sebuah candaan bagi Gubernur dan beberapa pihak yang hadir. Apalagi di akhir video sempat terdengar beberapa orang tertawa. Namun bila dikaji secara literal, pernyataan tersebut menimbulkan tafsir seperti sebuah ancaman terhadap kebebasan pers di Bengkulu. Seperti disampaikan Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, Sabtu (17/05/2025).
Ia memberikan penilaian kritis bahwa pernyataan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik dan mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Oleh karenanya, AJI Bengkulu mengecam keras pernyataan Gubernur Helmi Hasan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap media.
Menurutnya, pernyataan Helmi Hasan merupakan salah satu bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik, yang seharusnya dilindungi, bukan dibungkam. Lebih lanjut, ia menambahkan, tekanan terhadap media, terlebih dilakukan oleh pejabat negara, mencerminkan kemunduran komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur secara sah dan beradab.
“Bila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka jalur penyelesaian yang sah telah diatur melalui hak jawab atau hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yunike,
Yunike juga menekankan bahwa tidak sembarang pihak,termasuk pejabat publik berwenang menyatakan suatu berita sebagai hoaks tanpa dasar sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Suatu informasi hanya bisa dinyatakan hoaks setelah melalui verifikasi fakta yang ketat, penilaian dari lembaga berwenang seperti Kementerian Kominfo, kepolisian (dalam konteks pidana), atau lembaga cek fakta independen serta proses hukum jika menyangkut sengketa informasi atau pencemaran nama baik,”.
AJI Bengkulu sempat mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
Mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap media massa, baik yang bersifat verbal maupun tindakan nyata lainnya;
Mendesak pejabat terkait untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya secara terbuka, serta menghormati prinsip kemerdekaan pers
Mendorong seluruh insan pers untuk tetap teguh bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik;
Mengimbau Dewan Pers untuk memberikan perhatian serius terhadap pernyataan ini, guna menjaga marwah dan fungsi pers yang bebas dan independen;
Mengajak masyarakat luas untuk tetap mendukung pers yang profesional, karena pers yang merdeka adalah fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial.
Sementara itu, mengutip wawancara bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi PAN, Teuku Zulkarnain. Ia angkat suara dan berupaya menegaskan bahwa ucapan tersebut telah disalahartikan. Menurut Teuku, pernyataan Helmi Hasan bukanlah sebuah bentuk intimidasi atau serangan terhadap media, melainkan sebuah respon atas narasi-narasi keliru yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait isu kenaikan pajak kendaraan bermotor.
“Pak Helmi itu dua periode jadi Walikota dan sekarang jadi Gubernur. Hubungan beliau dengan media sangat baik. Selama ini, beliau selalu menganggap media sebagai teman, saudara, bahkan mitra,”