KOMPAS.com – Pejalan kaki disebut akan dikenai tilang jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas yang terekam melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Narasi tersebut beredar di media sosial pada akhir Mei hingga awal Juni 2025, menyusul pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam sebuah siniar.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi di atas.
Informasi mengenai pejalan kaki bisa kena tilang ETLE disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (2/6/2025):
ETLE Diperluas! Pejalan Kaki Jadi Sasaran Baru, Menyeberang Jalan Sembarangan Bisa Kena Tilang
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (2/6/2025), mengenai pejalan kaki bisa kena tilang ETLE.