Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah video yang diunggah di X menyebutkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, telah dimasukkan Kejagung dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status DPO yang disematkan kepada Nadiem itu diklaim sebagai hasil dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“BERKEDOK DIGITALISASI PENDIDIKAN 9,9 TRILIUN LENYAP…
NADIEM DIENDUS DAN JADI DPO KEJAGUNG, MUARANYA BERASA DI GEROMBOLAN GENG SOLO…!!,” demikian isi narasi video yang dimuat di X.
Rekaman yang sudah dilihat sebanyak tiga ribu kali ini juga menyebutkan bahwa Nadiem telah menjadi DPO sejak akhir Mei 2025.
Lalu, benarkah Kejagung masukkan Nadiem dalam data DPO korupsi?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});