[KLARIFIKASI] ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Gaza Langgar Hukum, Bukan Negara Ilegal

KOMPAS.com – Sebuah video menampilkan Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menyampaikan keterangan di hadapan wartawan.

Ia bicara mengenai keadilan dan hukum internasional atas pendudukan Israel di wilayah Palestina yang dinilai melanggar hukum.

Di media sosial video itu dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ, yang menetapkan Israel sebagai negara ilegal.

Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru.

Video ICJ menetapkan Israel sebagai negara ilegal disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (31/5/2025):

ALHAMDULILLAHBerita terkini

ISRAEL telah dinyatakan sebagai NEGARA ILEGAL oleh Mahkamah Internasional.

Telah di putuskan pula bahwa :Bangsa Laknatullah Israel ini tidak boleh diakui sebagai Negara BERDAULAT oleh Dunia

Fitur Aksesibilitas