[KLARIFIKASI] Tidak Ada Pembatasan Jam Malam di Kabupaten Sintang

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Sintang disebut memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak.

Jam malam berlaku mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB dan diterapkan sejak 6 Mei 2025.

Anak yang kedapatan melanggar jam malam maka akan ditangkap aparat keamanan dan dibina oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) atau Dinas Sosial.

Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan, informasi tersebut keliru.

Informasi mengenai pembatasan jam malam di Kabupaten Sintang disebarkan oleh akun Facebook ini pada Minggu (8/6/2025). Arsipnya dapat dilihat di sini.

Berikut narasi yang ditulis:

Peraturan BUPATI Kab.Sintang No.22 Tahun 2025 Tgl 6 Mei 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang:

1 Pasal 4: Pembatasan Jam Malam berlaku tiap hari dari Jam 22.00 Wib sampai dengan Jam 04.00 Wib.

2. Pengecualian Anak bersama dengan Orang Tua nya.

Bagi Anak yg tertangkap oleh TNI/Polri ataupun Sat Pol PP diwaktu Jam Malam tersebut akan dilakukan pembinaan oleh DP2KBP3A/Dinas Sosial dan ditempatkan di tempat Rehabilitasi

Fitur Aksesibilitas