KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto diklaim telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap.
Sebuah video di media sosial menyebutkan, Hasto telah menitipkan surat kepada Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai pemberian vonis 7 tahun penjara kepada Hasto disebarkan oleh akun Facebook ini pada Selasa (10/6/2025).
Video serupa ditemukan di kanal YouTube ini, yang lantas tautannya disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Berikut judul video berdurasi sekitar 20 menit tersebut:
SEKJEN PDIP HASTO MENANGIS DIPERSIDANGAN..!!DIVONIS 7 TAHUN..!? Hasto TITIP SURAT WASIAT UNTUK MEGAWATI..!!