KOMPAS.com – Beredar narasi yang mengeklaim tanah tanpa sertifikat akan diambil alih oleh negara mulai 2026. Narasi ini muncul dalam sejumlah unggahan media sosial pada Juni 2025.
Menurut narasi dalam unggahan, tanah diambil alih seiring dengan tidak berlakunya surat tanah tradisional seperti girik.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan informasinya.
Narasi yang mengeklaim tanah tanpa sertifikat akan diambil oleh negara mulai 2026 salah satunya dibagikan akun Facebook ini. Ada kemungkinan narasi ini juga dibagikan di akun lain.
Narator video menyebut warga yang hanya memiliki surat tanah tradisional memiliki waktu sampai akhir 2025 untuk melakukan sertifikasi.
Jika tidak dilakukan sertifikasi, tanah tersebut akan menjadi milik negara.
Video diberi keterangan sebagai berikut:
Guyss yang masih punya tanah girik cepet2 di urusin sebelum 2026 ya, karna di 2026 semua bukti kepemilikan tanab yg sah cuma sertifikat, tanpa sertifikat tanah bisa di anggep milik negara.
Yang butuh jasa notaris untuk urus pesertifikatan dll. Boleh hubungi aku ya (khusus daerah bekasi)
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi menyebut informasi itu tidak benar.
Menurut dia, tanah dengan surat tradisional tidak akan diambil oleh negara pada 2026.
“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” ujar Asnaedi dalam keterangan tertulis Selasa (01/07/2025).
Asnaedi menjelaskan, surat tradisional seperti girik, verponding, bukan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku.
Sehingga, jika dihitung sejak regulasi itu terbit, batas waktu pendaftaran tanah yakni pada 2026.
Asnaedi mengatakan, melalui aturan itu pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum.