Suara.com – Isu panas berembus kencang dari Negeri Sakura: benarkah Jepang akan mem-blacklist pekerja Indonesia mulai tahun 2026? Kabar ini ramai dibahas di berbagai platform media sosial sejak pekan ketiga Juli 2025.
Beragam narasi menyebut bahwa aksi segelintir oknum Warga Negara Indonesia (WNI) telah membuat masyarakat Jepang resah, hingga memicu wacana penghentian kerja sama tenaga kerja.
Salah satu unggahan viral datang dari akun Facebook yang menulis, “Terkini: Warga Indo Terancam Blacklist oleh Jepang sebab Ulah Oknum WNI.”
Tak hanya itu, perhatian publik juga tertuju pada curhatan seorang influencer bernama Dian Kusuma (@neojapan_), WNI yang tinggal di Jepang dan dikenal sering membagikan cerita kesehariannya di Instagram.
Apakah semua ini benar adanya atau hanya kabar yang dibesar-besarkan?
Lewat unggahan di Instagram pada 9 Juli 2025, Dian Kusuma—seorang influencer Indonesia yang bermukim di Jepang—membagikan kisah yang mengejutkan.
Ia mengaku menerima panggilan langsung dari seorang pejabat Jepang yang menyampaikan kabar tak mengenakkan: sejumlah WNI diduga terlibat dalam kasus pencurian terhadap warga lokal.
Tak hanya menyampaikan informasi, sang pejabat juga menyuarakan kekecewaan mendalam atas insiden tersebut, seolah menjadi titik nadir dari kepercayaan yang mulai terkikis.
Di tengah kekhawatiran itu, muncul pertanyaan besar: benarkah Jepang akan memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam? Atau ini hanya reaksi sementara yang dibesar-besarkan media sosial?