KOMPAS.com – Pekerja Indonesia diklaim akan masuk daftar hitam atau blacklist dari perusahaan dan Pemerintah Jepang mulai 2026.
Pengguna media sosial menyebarkan kabar bahwa aksi sejumlah pekerja migran membuat warga Jepang resah. Kondisi ini mengancam peluang kerja warga negara Indonesia (WNI) di Jepang.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, kabar tersebut tidak benar atau hoaks.
Informasi yang menyebutkan WNI terancam masuk daftar hitam perusahaan Jepang disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (15/7/2025):
Isu mengenai Indonesia yang terancam masuk daftar hitam (blacklist) oleh perusahaan-perusahaan di Jepang kembali mengemuka.
Dalam unggahan terbarunya pada 11 Juli 2025, Neo Japan membagikan bukti percakapan yang menunjukkan betapa seriusnya masalah ini, yang berpotensi mengancam peluang kerja bagi WNI di Negeri Sakura.
Rentetan kasus ini telah mendorong sejumlah serikat pekerja di Jepang untuk mempertimbangkan ulang penerimaan pekerja dari Indonesia.
Bahkan, muncul wacana untuk mencari negara alternatif sebagai sumber tenaga kerja.
Pengunggah menyertakan foto aksi kelompok silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang mengibarkan spanduk di sebuah jembatan di Jepang.