tirto.id – Beredar di media sosial, informasi yang menyebut bahwa pekerja migran asal Indonesia dikabarkan akan masuk daftar hitam atau blacklist dari perusahaan dan pemerintah Jepang mulai tahun 2026. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa Jepang mempertimbangkan pemutusan kerja sama tenaga kerja dengan Indonesia akibat ulah sejumlah oknum WNI.
ADVERTISEMENT
Perilaku sejumlah WNI di Jepang belakangan ini memang tengah menjadi sorotan. Belum lama ini misalnya, tiga orang WNI kedapatan melakukan perampokan di Hokota, Prefektur Ibaraki. Mereka bertiga merampok di rumah seorang warga Jepang berusia 45 tahun dengan disertai aksi kekerasan. Akibatnya, pemilik rumah mengalami cedera serius karena didorong hingga terjatuh.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot(‘/22201407306/tirto-desktop/inline-2’, [[336, 280], [300, 250]], ‘gpt-inline2-passback’).addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display(‘gpt-inline2-passback’);});
Sebelumnya, sempat viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sekelompok WNI membentangkan spanduk organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari atas jembatan di Jepang. Aksi tersebut menuai kritik dari masyarakat lokal. Namun, pihak KBRI Tokyo telah mengklarifikasi bahwa peristiwa tersebut sebenarnya terjadi sekitar tiga tahun lalu.
#inline3 img{margin: 20px auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot(‘/22201407306/tirto-desktop/inline-3’, [[336, 280], [300, 250]], ‘gpt-inline3-passback’).addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display(‘gpt-inline3-passback’);});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Di tengah ramai sorotan tentang perilaku WNI di Jepang, akun Facebook bernama “Luthfi Nurhamid”(arsip), “Min Nuna”(arsip), “Ita Fengjianyu” dan “Nanang Krisanto” mengunggah klaim yang menyebut bahwa pekerja migran Indonesia akan di-blacklist di Jepang mulai tahun 2026 pada Minggu (13/7/2025) hingga Selasa (15/7/2025).
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:20px auto;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot(‘/22201407306/tirto-desktop/inline-4’, [[336, 280], [300, 250]], ‘gpt-inline4-passback’).addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display(‘gpt-inline4-passback’);});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Salah satu video yang diunggah, memuat kolase tangkapan layar dari berbagai pemberitaan mengenai kasus kriminal yang melibatkan WNI di Jepang. Di dalamnya juga disertakan pernyataan dari seorang konten kreator atau YouTuber yang menyatakan bahwa tahun 2026 kemungkinan besar akan menjadi tahun terakhir bagi warga negara Indonesia untuk dapat bekerja di Jepang.
“Rentetan kasus ini telah mendorong sejumlah serikat pekerja di Jepang untuk mempertimbangkan ulang penerimaan pekerja dari Indonesia. Bahkan, muncul wacana untuk mencari negara alternatif sebagai sumber tenaga kerja,” bunyi keterangan takarir salah satu unggahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta Pekerja Migran Indonesia di Blacklist Jepang Mulai 2026. foto/Hotline periksa fakta tirto
Sepanjang Selasa (15/7/2025) hingga Selasa (22/7/2025) atau selama tujuh hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan itu telah memperoleh 36 reaksi, 53 komentar dan lima kali dibagikan. Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?