KOMPAS.com – Di media sosial beredar unggahan berupa video dengan narasi yang mengeklaim pemerintah memberikan dana bantuan sosial Rp 275 juta kepada 20 tenaga kerja Indonesia (TKI).
Menurut unggahan, bantuan itu akan disalurkan melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Video yang mengeklaim pemerintah memberikan dana bantuan sosial Rp 275 juta kepada 20 orang TKI salah satunya dibagikan akun Facebook ini dan ini.
Video itu menampilkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bertemu dengan mantan Kepala B2MI Benny Rhamdani.
Masyarakat yang tertarik mendapat bantuan diminta mendaftar melalui nomor WhatsApp yang tertera dalam unggahan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, unggahan tersebut merupakan gabungan dua video yang berbeda dan tidak terkait dengan pemberian bantuan Rp 275 juta kepada 20 orang TKI.
Video pertama yang menampilkan Erick Thohir dan Benny Rhamdani identik dengan unggahan di kanal YouTube KEMENTERIAN BUMN RI pada 2020.
Adapun video itu adalah momen ketika Kementerian BUMN dan BP2MI menandatangani nota kesepahaman terkait upaya memberikan fasilitas kepada pekerja migran Indonesia (PMI).
Dalam kerja sama itu, Kementerian BUMN berkomitmen memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI, keberangkatan dan kepulangan PMI, serta remitansi bagi PMI.
Kementerian BUMN juga menjanjikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro, pelatihan kewirausahaan, dan promosi produk purna PMI.
Sementara, video kedua yag menampilkan Benny Rhamdani sedang diwawacara identik dengan yang ada di kanal YouTube IDXChannel pada 2021.
Video itu menampilkan peluncuran program pembebasan tanggungan kredit usaha rakyat dan kredit tanpa agunan TKI dari Bank Negara Indonesia (BNI).
Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid pemerintah memberikan bantuan Rp 275 juta kepada 20 orang TKI.
Unggahan itu mengarah pada penipuan, terlebih masyarakat diminta mendaftar melalui nomor WhatsApp yang tidak jelas.