KOMPAS.com – Penerima manfaat dari PT Taspen dikabarkan hanya dana pensiun yang akan disalurkan melalui kantor pos. Kabar itu tersebar melalui unggahan di media sosial pada Juli 2025.
Mulai 1 Juli 2025, sejumlah pensiunan PNS dikabarkan hanya dapat mengambil dana pensiun di kantor pos yang dikelola PT Pos Indonesia.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Informasi mengenai penyaluran dana pensiun hanya bisa dilakukan di Kantor Pos disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut penggalan narasi :
Berlaku 1 Juli 2025, Pensiunan PNS yang Masuk Kategori Ini Hanya Bisa Ambil Gaji Pensiun di Kantor Pos, Ini Alasannya
PT Taspen belum lama ini mengumumkan perubahan penting terkait pencairan gaji pensiunan PNS. Ada sistem baru yang bakal diterapkan dan wajib diketahui oleh para pensiunan.
Kalau sebelumnya gaji pensiun langsung masuk ke rekening masing-masing, sekarang ada aturan baru. Beberapa pensiunan ASN akan diarahkan untuk mengambil gaji bulanan mereka langsung di Kantor Pos.