KOMPAS.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri reuni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Angkatan 1980 pada Sabtu (26/7/2025).
Kehadiran Jokowi itu ramai diperbincangkan, karena ia datang ke reuni saat beberapa pihak melayangkan tuduhan ijazah palsu terhadapnya.
Di media sosial kemudian muncul unggahan berupa tangkapan layar judul artikel yang mengeklaim kejaksaan dan kepolisian akan memanggil semua orang yang hadir di reuni UGM bersama Jokowi.
Dalam unggahan disebutkan bahwa semua orang yang hadir di reuni bukan alumni UGM, sehingga bisa dituntut hukuman di atas delapan tahun penjara.
Artikel diklaim terbitkan oleh media CNN Indonesia pada 26 Juli 2025. Namun, setelah ditelusuri unggahan itu merupakan hasil manipulasi.
Tangkapan layar judul artikel yang mengeklaim kejaksaan dan kepolisian akan memanggil semua orang yang hadir di reuni UGM bersama Jokowi, antara lain dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel dengan logo CNN Indonesia pada 26 Juli 2025 dengan judul “Kejaksaan dan Polisi akan panggil semua yg hadir di Reuni UGM dgn Jokowi Jika semua yang hadir bukan Alumni UGM bisa di Pidana diatas hukuman 8 thn Penjara”.