KOMPAS.com – Pemerintah disebut bakal mengenakan pajak untuk sumbangan hajatan atau amplop kondangan. Isu tersebut ramai dibicarakan di media sosial.
Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, isu tersebut perlu diluruskan karena informasinya keliru.
Isu pemerintah bakal mengenakan pajak untuk amplop kondangan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini, pada Juli 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Duh lihat berita hari ini di iNews,ada wacana AMPLOP UNDANGAN dikenai pajak.Sdh habiskah keuangan negara?